Wali Kota Jambi Resmikan Gerai Bantuan Hukum ‘Bang Gempa Koja’, Bantu Masalah Hukum Gratis Bahkan Hingga Kasasi

Wali Kota Jambi Saat Menyaksikan Penandatanganan Kerjasama Peresmian Bantuan Hukum Antara Pemkot Jambi dan Lembaga-lembaga Yang Terlibat (Jtizen/Riman Abimayu)

Bagikan

Jtizen – Sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meresmikan pembukaan Gerai Bantuan Hukum yang disebut ‘Bang Gempa Koja’, pada Rabu (25/10/2023).

Melalui acara peresmian yang digelar di Mall Pelayanan Publik Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, menyebutkan bahwa hal ini sendiri merupakan inovasi bantuan hukum gratis yang ditujukan untuk Masyarakat Kota Jambi yang kurang mampu.

“Bang Gempa Koja ini bekerjasama dengan Peradi dan BLH, yaitu divisi bantuan hukumnya gratis, karena kita ketahui banyak Masyarakat kita yang hak-haknya secara hukum terabaikan,” ujar Wali Kota Jambi itu.

Fasha menyebut bahwa melalui Bang Gempa Koja tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas kantor di Mall Pelayanan Publik, sehingga Masyarakat bisa melakukan konsultasi baik masalah pidana maupun perdata.

“Siapapun Masyarakat bisa (berkonsultasi dan meminta bantuan hukum red), misalnya ada persengketaan soal tanah, masalah pidana umum, perdata, dan lain sebagainya, bisa berkonsultasi maupun meminta bantuan hukum,” jelas Fasha.

“Termasuk ada kaitannya dengan restorative justice dan lain sebagainya, maka bisa dibantu disini nanti,” tutur Fasha.

Wali Kota Jambi itu menyebut bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya konsultasi, namun bisa sampai tingkat tertinggi yakni Kasasi, jika diperlukan.

“Sampai vonis, mungkin (bisa, red) sampai Kasasi, upaya hukum terakhir, Gratis tanpa dipungut biaya,” pungkas Fasha.

Disamping itu, acara siang itu juga dihadiri perwakilan Polresta Jambi, perwakilan Kejaksaan Negeri Jambi, Ketua Peradi Jambi, Kabag Hukum Pemkot Jambi, para Kepala OPD Lingkup Pemkot jambi, Camat, Lurah, dan perwakilan forum ketua RT Kota Jambi, serta acara juga diisi dengan sosialisasi UU no. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kepada para undangan yang hadir.

Baca Juga