Jtizen – Wali Kota Jambi Syarif Fasha menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Jambi, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, Senin (11/09/2023).
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi pagi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M. Fauzi, dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Roro Nully Kawuri, dan Pangeran H. K. Simanjuntak, dan dihadiri oleh para Anggota Dewan Kota Jambi.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, didampingi segenap jajarannya dari Kepala OPD, Camat, Lurah, dan staff di Lingkup Pemerintahan Kota Jambi, serta perwakilan BUMD Kota Jambi.
Dalam Paripurna hari itu, diisi dengan Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2024.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD TA 2024 berpedoman pada PP RI no. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri no. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Fasha menyampaikan terkait gambaran umum mengenai Ranperda sebagaimana Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari tiga bagian, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
“Pada Ranperda APBD TA 2024 ini Pendapatan Daerah secara total direncanakan Rp. 1.506.365.855.000 (Satu Triliun Lima Ratus Enam Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), mengalami penurunan sebesar 11 persen atau Rp 186.188.402.075 (Seratus Delapan Puluh Enam Miliar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah), jika dibandingkan dengan APBD murni TA 2023 yakni sebesar 1.692.554.257.075 (Satu Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah),” tutur Fasha.
Wali Kota Fasha menjelaskan bahwa secara rinci Pendapatan Dearah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 544.797.556.000 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
“PAD Kota Jambi mengalami pada Ranperda TA 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,72 % atau Rp 29.459.585.031 (Dua Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah) dibandingkan dengan PAD pada APBD Murni TA 2023 sebesar Rp 515.337.970.969 (Lima Ratus Lima Belas Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),” ucap Fasha.
Selanjutnya sumber Pendapatan Daerah kedua yakni Pendapatan Transfer, dimana totalnya diproyeksikan sebesar Rp 961.568.299.000 pada Ranperda APBD TA 2024 yang menurun sebesar 18,32 persen Rp. 215.647.987.106 jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer pada APBD Murni TA 2023 sebsesar 1.177.216.286.106.
Fasha menjelaskan bahwa penurunan tersebut dikarenakan sampai saat ini belum mengalokasikan rencana pendapatan dana pertimbangan dari komponen DAK dan DID.