JTIZEN.COM – Wakil Bupati Batang Hari, Bakhtiar memimpin Apel Siaga Darurat Karhutla bersam aparat keamanan (TNI/Polri), dan instansi terkait lainnya pada Jum’at (13/5/2025) yang berlangsung di lapangan exs MTQ Batang Hari.
Apel ini dalam rangka menyatakan kesiapsiagaan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dalam kesempatan itu, Bakhtiar mengatakan, apel siaga dalam rangka kita menyamakan langkah serta menyatukan bakat untuk saling bahu membahu dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadinya bahaya bencana kabut asap di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Batang Hari.
“Kita harus memastikan seluruh anggota tim penanggulangan Karhutla dalam kondisi siap siaga dan memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan peran masing-masing,” katanya.
Pasangan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief itu juga menyampaikan, semua pihak embangun komunikasi yang efektif dan kerjasama yang solid antarinstansi dan pihak terkait, termasuk masyarakat, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Bakhtiar juga menyebutkan, kordinasi yang efektif adalah kunci utama dalam menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Ini karena penanganan Karhutla melibatkan berbagai pihak dengan peran dan sumber daya yang berbeda. Tanpa koordinasi yang baik, upaya pemadaman dan pencegahan bisa menjadi tidak efisien, bahkan sia-sia,” ajaknya.
Informasi mengenai titik api, arah angin, kondisi medan, dan perkembangan kebakaran bisa disebarkan dengan cepat dan akurat ke semua pihak yang terlibat.
Wabup Bakhtiar juga minta pihak perusahaan yang memiliki konsesi lahan gambut atau hutan.
“Pihak perusahaan bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan di wilayah mereka, serta mendukung upaya pemadaman di sekitar wilayah operasionalnya,” pintanya.
Perusahaan dilarang keras membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Sanksi bagi perusahaan bisa berupa, danksi pidana lenjara dan denda yang sangat besar bagi pengurus atau korporasi.
Sementara sanksi perdata yakni Gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Untuk sanksi administratif: Pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan.
Komitmen dan implementasi tanggung jawab pencegahan Karhutla oleh perusahaan sangat krusial untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan bisnis itu sendiri.(*)