Jtizen, Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik sebesar 9,04 persen. UMP Jambi Tahun 2023 naik menjadi Rp. 2.943.000 atau naik Rp. 244.000 dari sebelumnya yang berjumlah Rp. 2.699.000.
“UMP Jambi sudah saya teken tadi malam hasil rapat dewan pengupahan. UMP Jambi 2.933.000,” ujar Gubernur Jambi Al Haris, Senin, (28/11/2022).
Al Haris mengatakan, bahwa kenaikan besaran UMP ini berdasarkan masukan yang diterima Disnaker dari hasil survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi.
“Memang kenaikkannya cukup besar Rp. 244.000. Ini kan hasil survei BPS yang memberikan masukkan kepada Disnaker,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi.
“Ini ada alasannya, apa alasannya ? Pertama Jambi termasuk inflasi tertinggi Se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi,” pungkasnya.
“Oleh karena itu, ini rasional lah. Tinggal nanti dijabarkan oleh para pengusaha,” tutupnya.