Telah Mengacu Pada Aturan Upah Terbaru, UMP Jambi 2023 Naik Jadi 2,9 Juta

UMP 2023 Jambi / Istimewa

Bagikan

Jtizen, Jambi – Pemprov Jambi tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, naik menjadi Rp 2.943.033 pada tahun 2023.

Jika dibandingkan dengan UMP Jambi tahun 2022 yang sebesar Rp 2.698.940, Nilai yang ditetapkan kali ini naik 9,04 persen.

Bahari, Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi menuturkan, bahwa nilai UMP 2023 yang ditetapkan kali ini sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menetapkan nilai untuk UMP Jambi tahun 2023, yakni sebesar 131 ribu atau naik sebesar 4,89 persen dari tahun 2022.

Namun, nilai tersebut direvisi, karena dikatakan belum mengacu pada peraturan penetapan upah terbaru.

Bahari mengatakan nilai UMP 2023 kali ini telah disepakati beberapa pihak setelah melalui rapat pada Jum’at (25/11/2022).

“Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo , dan serikat buruh Jambi,” ungkap Bahari pasca rapat.

Selanjutnya, nilai UMP 2023 yang ditetapkan kali ini akan diajukan ke Gubernur untuk disahkan dan ditandatangani.

“Nantinya UMP yang dibahas pada rapat hari ini akan kami ajukan kembali kepada Gubernur Jambi untuk ditandatangani dan ditetapkan secepatnya,” pungkasnya.

Baca Juga