Sering Beraksi Di Jambi, Polresta Jambi Bekuk Pelaku Pencurian Asal Sumsel

Jtizen.com/Anil Hakim

Bagikan

Jtizen, Jambi – Kerap beraksi di Jambi, seorang pelaku pencurian sepeda motor asal Sumatera Selatan SA (22), diamankan Polresta Jambi.

SA yang merupakan warga Desa Mekar Jaya, Bayung Lencir, Sumatera Selatan bersama rekannya nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Honda CRF di depan kafe yang yang berada di Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (29/10) lalu.

Sebelumnya, dalam rekaman CCTV tampak seorang pelaku memakai masker hitam dan jaket, mendekati sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dan tengah memantau kondisi sekitar.

Setelah merasa aman, pelaku segera melancarkan aksinya dengan mengambil kunci T, dan membobol switch kontak sepeda motor. Tidak sampai 30 detik, pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut.

Sepeda motor tersebut rupanya milik karyawan yang bekerja di kafe itu. Selang satu jam, barulah korban menyadari bahwa sepeda motornya hilang ketika ia ingin keluar untuk membeli makanan.

Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Jambi. Lalu, CCTV yang berada di kafe tersebut diperiksa polisi.

Pada tanggal 3 November 2022 salah satu pelaku pencurian ini berhasil ditangkap. Namun, rekannya yang masih di bawah umur tidak berada di dalam rumah.

“Awalnya kami melakukan pengungkapan dan diketahui pelaku berada di Bayung Lincir. Kami lakukan pengembangan terkait rekannya. Tetapi, kawannya ini tidak ditemukan di rumahnya,” Kanit Reskrim Polresta Jambi, Ipda Yudha, Selasa (15/11/2022).

Yudha juga mengatakan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di Jambi.

“Sudah sering melakukan aksi di Jambi. Mereka tahu sepeda motor jenis CRF mudah untuk dicuri,” ujarnya.

Sepeda motor CRF berwarna hitam sudah sempat dijual dengan harga Rp 8 juta. Sedangkan salah satu hasil pencurian lainnya, sepeda motor N Max digunakan mereka untuk melakukan aksi pencurian. Namun, kedua sepeda motor tersebut sudah diamankan Polresta Jambi.

“Sepeda motor yang digunakan saat beraksi di Thehok itu, N Max yang ternyata hasil pencurian sebelumnya,” ungkap Yudha.

Saat ini tersangka SA telah diamankan di Mapolresta Jambi, dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

Baca Juga