JTIZEN.COM – Polisi dikabarkan telah mengamankan tiga orang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan pada anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU.
Mereka adalah WIP yang berprofesi sebagai ASN dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin, serta kedua orangtuanya, pensiunan guru di Kota Jambi, IY dan Z.
Penangkapan ini terungkap dalam sebuah tayangan video beredar di media sosial TikTok, mereka diamankan pihak kepolisian di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Saya sudah buat klarifikasi surat kalau saya sekolah gitu, jadi kenapa saya harus DPO gitu,” sebut WIP.
Mereka ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi pada 28 Mei 2025. Masuk dalam DPO, menjelang penyidik melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Namun di bulan Agustus 2025, WIP justru mengikuti seleksi program studi PPDGS Radiologi Kedokteran Gigi di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran.
Menariknya, WIP tidak sendirian. Ia membawa kedua orangtuanya yang juga berstatus sebagai tersangka ke Kota Bandung.
Dikonfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 23 September 2025, Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi belum memberikan keterangan terkait kabar penangkapan tersebut.(*)