Rilis Resmi Bawaslu Kota Jambi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Pasangan Prabowo-Gibran

Bagikan

JTIZEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah mengeluarkan rilis resmi hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Prabowo-Gibran di kantor Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi.

Menanggapi video yang beberapa waktu lalu viral di media sosial terkait masyarakat yang mempertanyakan keberadaan APK Jumbo Prabowo-Gibran di kantor PUSKUD tersebut, Bawaslu langsung melakukan penelusuran ke berbagai pihak.

“Bawaslu Kota Jambi telah melakukan penelusuran kepada beberapa pihak diantaranya pada bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi dan bagian Aset Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi,” kata Anggota Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, Sabtu (20/1/2024).

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu tersebut terdapat 4 (empat) fakta penting dan keterangan pokoknya.

Pertama, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak terdapat norma yang mengatur terkait larangan Koperasi dalam memberikan dukungan politik.

Kedua, Tanah dan bangunan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi adalah milik pribadi PUSKUD Provinsi Jambi bukan milik Pemerintah. Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 371 tanggal 26 Januari 2012 nama pemegang hak adalah “Pusat Koperasi Unit Desa Provinsi Jambi disingkat PUSKUD”.

Ketiga, Tanah dan bangunan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi dibeli dengan uang Koperasi bukan uang dari Pemerintah.

Keempat, Bahwa telah dilakukan pengecekan dalam data Barang Inventaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, diketahui bahwa tanah dan bangunan kantor Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah.

“Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut, Bawaslu Kota Jambi menilai peristiwa tersebut bukan pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Jambi tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan dari berbagai pihak terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu atas berdirinya Baliho Jumbo Pasangan Prabowo-Gibran tersebut.

Termasuk laporan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jambi atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu ke Bawaslu Provinsi Jambi pada Kamis (18/1/2023) lalu.

Baca Juga