Jtizen, Jambi – Pemberlakuan UMK di Provinsi Jambi secara resmi akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Kadisnaker Provinsi Jambi, Bahari.
Dirinya mengatakan, terhadap 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang memberlakukan UMK harus dilaksanakan tanpa terkecuali terhitung sejak awal tahun 2023 mendatang.
“Kita kan ada 4 Kabupaten yang ada UMK, Kota Jambi, Muarojambi, Sarolangun dan Tanjabbar maka yang berlaku UMK,” ujar Kadisnaker Provinsi Jambi Bahari, Selasa, (27/12/2022).
“Dimulai dari 1 Januari 2023,” kata Bahari.
Bahari mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan yang tergolong menengah keatas untuk tidak membayarkan upah minimum pekerja sesuai dengan ketetapan UMK tersebut.
“Kita nanti melalui pengawasan, ini kan pelaksanaan dari undang-undang jadi harus dilaksanakan,” ujarnya.
“Kalo ada perusahaan yang tidak menjalankan bantu juga kami untuk menginformasikan untuk melakukan penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa terdapat pengecualian untuk tidak mengikuti aturan UMK dengan syarat bahwa usaha tersebut tergolong kedalam usaha mikro.
“Kalo usaha mikro atau kecil dimungkinkan untuk melakukan perundingan kesepakatan. Tapi perusahaan sedang atau menengah itu wajib,” pungkasnya.