PWI Kota Jambi Dapat Sorotan Dari Para Petinggi PWI Pusat

Bagikan

JTIZEN.COM – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) di Jambi mendapat sorotan oleh PWI pusat. Kali ini yang menjadi persoalan terkait status PWI Kota Jambi.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menegaskan, penyebutan PWI Kota Jambi itu menyalahi aturan karena melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT).

Menurut Sasongko Tedjo, sesuai ketentuan PD/PRT, kepengurusan PWI tidak boleh dibentuk di ibu kota Provinsi. Artinya, penyebutan PWI Kota Jambi di ibu kota Provinsi Jambi, tidak sah.

“Nggak boleh. Sudah ditegaskan itu di PD/PRT,” tegas Sasongko Tedjo yang pernah menjabat Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat periode 2023 – 2028, Zulmansyah Sakedang, tegas-tegas pula menyatakan penyebutan PWI Kota Jambi menyalahi aturan.

Zulmansyah menjelaskan, pasal 2 PD/PRT PWI menyebutkan, struktur organisasi PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam huruf a dinyatakan, PWI Pusat berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b mengatur PWI provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

Selanjutnya, huruf c, PWI khusus Solo setingkat Provinsi berkedudukan di Surakarta. Huruf d PWI kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Soal PWI Kota Jambi diatur dalam huruf e, yang menegaskan bahwa PWI kota tidak dibentuk di ibu kota provinsi.

“Tegas dijelaskan pasal 2 huruf e, PWI kota tidak dibentuk di ibu kota provinsi. Kalau ada kumpulan anggota PWI yang berada di ibu kota provinsi, namanya kelompok kerja (pokja) kota,” tandas mantan Ketua PWI Riau itu.

Status PWI Kota Jambi sudah lama menjadi tanda tanya bagi para anggota PWI di Jambi sendiri. Hal itu dikarenakan dalam berbagai kesempatan yang mengemuka adalah PWI Kota Jambi, bukan sebagai Pokja.

Selain itu masa kepengurusannya berlaku selama 3 tahun, yakni pada periode 2023 – 2026. Bukan selama 2 tahun sebagaimana yang telah berlangsung pada kepengurusan periode sebelumnya.

Sebelumnya, di PWI Jambi sudah ada PWI Pokja Kota Jambi. Ketika diketuai oleh Hendry Nursal dirinya berpatokan pada PD/PRT organisasi, sehingga masa bakti Hendry berlangsung hanya 2 tahun.

“PWI Pokja Kota Jambi masa kerjanya 2 tahun. Kalau masa periodenya 3 tahun, itu PWI kabupaten/kota,” kata mantan Ketua Pokja Kota Jambi, Hendry Nursal, Jumat (5/7/2024).

Persoalan ini mendapatkan sorotan setelah organisasi yang dipimpin oleh Irwansyah tersebut melakukan reshuffle kepengurusan.

Struktur pengurus melebar, seperti organisasi yang berdiri sendiri. Ada dewan pembina, dewan penasehat, bahkan ada pengurus seksi.

Sementara yang telah diatur dalam PD/PRT semestinya memposisikan diri sebagai pokja, karena merupakan organik dari PWI Provinsi Jambi. (*)

Baca Juga