Polda Jambi Kembali Hentikan Mobilisasi Angkutan Batubara Selama Lima Hari Di Awal September

Mobil Angkutan Batubara (Jtizen/humas.polri.go.id)

Bagikan

Jtizen – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali hentikan aktivitas mobilisasi angkutan batubara selama lima hari pada awal bulan September 2023 nanti.

Pemberhentian yang terhitung sejak tanggal dua hingga enam September 2023 itu, tercantum dalam Surat Edaran dengan nomor B/3222/VIII/REN.5/2023, dan ditantangani oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, serta dikeluarkan pada 31 Agustus 2023.

Melalui surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian tersebut untuk menyikapi berbagai masalah yang ditimbulkan akibat mobilisasi angkutan batubara beberapa hari terakhir.

Disebutkan bahwa hal-hal seperti kemacetan di beberapa ruas jalan yang digunakan angkutan batubara yang mengganggu jam operasional/aktivitas Masyarakat di pagi dan siang hari, mengakibatkan keresahan di Tengah masyarkat.

Disamping itu, terungkap juga melalui aplikasi ‘Simpang Bara’ dan penghitungan di TUKS, bahwa jumlah angkutan batubara yang melebihi 4.000 unit angkutan yang melintas tiap harinya, serta ditemukan banyak pelanggaran berdasarkan temuan selama satu hari pada 25 Agustus 2023, yang diantaranya.

“73 tidak dapat menunjukkan SIM, 80 tidak dapat menunjukkan STNK, 50 tidak dapat menunjukkan KIR,” sebut surat edaran dari Dirlantas Polda Jambi itu.

Masalah kedua terletak pada adanya ruas jalan rusak yang sampai saat ini belum mengalamai perbaikan hingga Surat Edaran tersebut dikeluarkan.

Selain itu, terungkap juga bahwa SATGAS yang merupakan bentuk dukungan Asosiasi Jasa Transportir untuk membantu memperlancar arus lalu lintas pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara disebut sudah tidak berjalan.

Jalan rusak disebut juga disebabkan dikarenakan tonase angkutan yang melebihi aturan tonase yang berlaku ataupun jumlah tonase yang disepakati.

Disamping itu, pihak Tambang dan Transportir juga disebut tidak juga memperbaiki situasi terkait permasalah angkutan batubara sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Kapolda Jambi.

Berdasarkan permasalah tersebut diatas, sehingga akhirnya melalui Surat Edaran tersebut diputuskan akan dilakukan pemberhentian mobilisasi angkutan batubara.

“Maka selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2 s/d 6 September 2023, Diskresi Kepolisian Pemberhentian Mobilisasi Angkutan Batubara Yang melintasi ruas jalan umum yang menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya,” tulis Keputusan Surat Edaran tersebut.

Baca Juga