PM Qatar Desak Dunia Internasional Hukum Israel, Stop Standar Ganda Atas Berbagai Kejahatan Terhadap Palestina

Bagikan

JTIZEN.COM, Doha – Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, mendesak dunia internasional segera menghentikan penggunaan standar ganda dalam menyikapi konflik Palestina-Israel.

Mohammed Al Thani menegaskan bahwa Israel harus dihukum berat atas berbagai kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

“Kita tidak boleh menggunakan standar ganda dalam menilai kejahatan yang sama. Hukum internasional harus berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” ujarnya, seperti dikutip dari sejumlah media, Senin (15/9/2025).

Mohammed menilai agresi Israel terhadap Gaza merupakan “perang pemusnahan” yang bertujuan mengusir rakyat Palestina dari tanah mereka. Namun, ia menegaskan upaya tersebut tidak akan berhasil.

“Perang pemusnahan terhadap rakyat Palestina yang bertujuan untuk mengusir mereka dari tanah mereka tidak akan pernah berhasil,” tegasnya.

Qatar juga mengecam serangan udara Israel ke Doha baru-baru ini, yang disebut sebagai pelanggaran kedaulatan negara dan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.

“Tidak boleh ada impunitas. Siapa pun yang melakukan kejahatan internasional harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Untuk merespons agresi Israel, Qatar berencana menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) darurat bersama para pemimpin Arab dan Islam. Pertemuan itu akan membahas rancangan resolusi guna menindak tegas Israel atas pelanggaran kemanusiaan.

Beberapa pemimpin yang dijadwalkan hadir diantaranya Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, serta Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Kehadiran Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman masih ditunggu konfirmasinya.

Qatar menegaskan, tanpa langkah tegas komunitas internasional, Israel akan terus bertindak sewenang-wenang. “Pembiaran hanya akan mendorong pelanggaran lebih jauh. Dunia harus bersikap tegas,” pungkasnya.(*)

Baca Juga