JTIZEN – Pimpinan Pondok Pesantren Al – Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023, malam.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar Perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, selama proses jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa malam.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan Penyidik atas Kasus Dugaan Penistaan Agama yang ditujukan kepadanya.
Disebutkan bahwa Panji bersama kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB, dan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian, sementara masa pendukungnya menunggu diluar pagar Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandani menambahkan bahwa, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkannya ia sebagai tersangka.
Atas kasus hukum yang menimpanya Panji Gumilang terancam dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.