Pemkot Jambi Akan Tertibkan Iklan Serta Baliho Yang Menyalahi Aturan dan Tak Bayar Pajak

Wakil Walikota Jambi Maulana Saat Menyampaikan Arahan Dalam Rapat Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi (Jtizen/Riman Abimayu)

Bagikan

Jtizen, Jambi – Pemerintah Kota Jambi akan melakukan penertiban iklan dan baliho promosi yang dianggap melanggar aturan, seperti tidak membayar pajak atau diletakkan di tempat yang dilarang.

Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi, yang bertempat di Aula Dinas BPPRD Kota Jambi, pada Selasa (9/5/2023).

Pada rapat hari itu turut dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana, yang juga memberikan arahan kepada Tim Penertiban, yang dibentuk dari beberapa dinas terkait, seperti Dinas BPPRD, LH, Kesbangpol, Satpol PP, dan juga akan mengajak pihak Dishub.

Tujuan lain dari penertiban itu adalah untuk menjaga keindahan Kota Jambi, karena jika tidak melakukan langkah strategis maka kota jambi akan dipenuhi oleh iklan2 reklame tersebut.

Rencananya Penertiban tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (10/5) pagi, yang diawali dengan pelepasan di depan kantor Dinas BPPRD dan akan meliputi beberapa tugas diantaranya melepas, menertibkan, atau sekedar menandai iklan untuk diberi peringatan, bagi yang memiliki izin, untuk dilepas dan dipindahkan bagi pemilik baliho.

Terkait hal itu, Kepala BPPRD Nella Ervina menyampaikan kpd seluruh masyarakat Kota Jambi, bahwa ada daerah yg tidak diperkenankan untuk dipasang iklan terkait keindahan kota, ataupun juga karena adanya larangan dari Walikota.

Nella menyebut bahwa terkait baliho ini, masyarakat seperti kurang mematuhi aturan Pemkot, sehingga ia meminta untuk bisa menegakkan aturan yang ada dalam Perda.

“Tujuannya adalah memberikan edukasi dan memberikan efek jera,” ujar Nella.

Sementara itu, Wakil Walikota Jambi, Maulana, yang bertindak sebagai pengawas dan pemberi arahan dalam Rapat hari itu mengatakan agar Tim yang diturunkan bisa melepas langsung baliho atau iklan yang tidak menaati peraturan dan tanggung jawabnya bersifat personal.

“Bagi iklan yang berbadan hukum, atau melalui badan periklanan (advertising), Pemkot akan memberikan waktu dan ruang bagi yang bertanggung jawab untuk melepas sendiri (Baliho yang melanggar aturan, red),” tutur Maulana.

Maulana kembali menegaskan kepada Tim Penertiban yang akan diturunkan besok untuk bedakan baliho berizin dengan yang tidak.

“Yang tidak berizin copot saja, tapi untuk yang berizin harus dipisahkan, tujuannya untuk memberikan waktu bagi yang berizin untuk bisa memindahkan balihonya (ke tempat yang tidak dilarang, red), ” jelas Wakil Walikota Jambi itu.

Ia menambahkan jangan sampai nanti masyarakat menilai baliho yang berizin dan tidak diperlakukan sama saja.

Baca Juga