Pemkot Jambi Akan Perketat Aturan Merokok Di Tempat Umum

Wakil Walikota Jambi, dr. Maulana (Jtizen/Riman Abimayu)

Bagikan

Jtizen, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, akan perketat lagi aturan larangan merokok di tempat, sarana, dan prasarana umum, yang ada di Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Jambi mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA).

“Masalah rokok, termasuk Kawasan bebas rokok, termasuk edukasi keluarga atau orang tua terutama ayah yang sering menjaga anaknya dengan (sambil, red) merokok,” ujar Maulana, Kamis (9/3/2023).

Maulana menuturkan bahwa kesadaran terkait rokok, ini merupakan hal yang penting.

“Ada perdanya akan kita tegakkan!,” tegas Maulana.

Walikota Jambi itu menambahkan bahwa nantinya tempat umum dan fasilitas umum, semua harus bebas dari asap rokok, seperti kantor, sekolah, tempat ibadah.

“Boleh merokok, namun yang sifatnya (tempatnya, red) private,” jelasnya.

Di tempat umum tidak boleh, intinya orang yang merokok itu akan dipersulit tempatnya, di runag-ruang khusus

Maulana menuturkan dalam penegakkan perda itu nantinya, akan disosialisasikan terlebih dahulu, seperti di Lembaga OPD terkait, layanan Kesehatan, seperti puskesmas kita sosialisasikan.

“Nanti tahap berikutnya, baru teguran-teguran, oleh Satpol PP jika menemukan ada yang merokok (di tempat-tempat yang dilarang, red),” tambahnya.

Maulana mengungkapkan sebenarnya, secara unit per unit sudah ditegakkan, misalnya puskesmas itu sudah ditegakkan, namun karena tujuan yang ingin dicapai adalah predikat Kota Layak Anak, maka scoopnya adalah tingkat Kota.

“Karena itu (butuh, red) law enforcement yang lebih luas lagi,” pungkasnya.

Baca Juga