Pemkot Jambi Akan Denda Angkutan Batubara Yang Nekat Lintasi Jalanan Dalam Kota Jambi

Walikota Jambi, Syarif Fasha, Saat Pimpin Rapat Khusus Terkait Angkutan Batubara (Jtizen/Pemkot Jambi)

Bagikan

Jtizen, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan menindak sopir angkutan batubara yang kedapatan melintasi jalanan Kota Jambi.

Hal tersebut diutarakan oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha, yang menegaskan bahwa tindakan yang akan diberikan Pemkot Jambi ialah berupa denda Rp 50 juta dan hukuman penjara selama 6 bulan.

“(Aturan, red) denda itu tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, yang berbunyi bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, bisa dikenakan sanksi dan denda, dimana disebutkan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Fasha dalam rapat pembahasan truk angkutan Batubara, di Aula Griya Mayang, pada Rabu (25/01/2023).

Disamping itu Fasha juga menyebut terhadap truk angkutan yang telah diamankan, akan dilakukan penahanan truk mulai dari 2 minggu hingga 1 bulan serta pemberlakuan tilang akumulasi.

Fasha menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak bisa membiarkan Angkutan Batubara bertindak demikian, karena menurutnya semakin lama dibiarkan maka akan semakin panjang permasalahan yang timbul.

Walikota Jambi itu mengatakan, bahwa jika melihat dari jumlah ratusan Angkutan Batubara yang nekat masuk ke jalanan kota Jambi tiap malamnya, dikhawatirkan hal tersebut akan menimbulkan berbagai masalah seperti jalan rusak, konflik antar masyarakat, kesehatan, kecelakaan, inflasi dan masalah lainnya.

“Kita tidak ingin Angkutan Batubara merajalela di jalanan Kota Jambi, maka perlu langkah konkret dan payung hukum terkait angkutan batubara yang masih tetap nekat lewat di jalanan Kota Jambi,” ujarnya.

Fasha mengatakan bahwa nantinya jika terus dibiarkan akan menciptakan kekacauan di masyarakat, disamping itu ia juga mengungkapkan sudah banyak RT yang menghubunginya untuk melakukan pencegahan para Angkutan Batubara ini.

“Sudah banyak yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan, bahkan (melakukan, red) penutupan jalan. Tapi saya antisipasi dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi,” pungkasnya.

Fasha menyebutkan terkait Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus yang dikeluarkan, pihaknya turut dibantu oleh berbagai elemen seperti Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT.

Untuk mendukung upaya penanganan masuknya Angkutan Batubara ke jalanan dalam Kota Jambi, Walikota Jambi itu juga menyebut bahwa pihaknya juga memasang portal di sejumlah titik.

Titik-titik yang dipasang portal antara lain, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk, juga di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan, seperti di Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi.

Baca Juga