Pasca Kasasi, Hukuman Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua Menyusut

Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Kuat Ma'ruf (Tengah), Putri Chandrawati (Kanan) (Jtizen/Berbagai Sumber)

Bagikan

Jtizen – Vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, ‘menyusut’, pasca Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Kasasi pada Selasa (08/08/2023).

Dimana sebelumnya, Ferdy Sambo, yang merupakan otak atas pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Brigadir J, mendapatkan pembatalan Hukuman Mati pasca Putusan Kasasi, dan vonisnya ditetapkan menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh MA.

Hal serupa juga diperoleh oleh rekan-rekan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yakni istrinya Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Dimana pasca Kasasi mereka diterima oleh Mahkamah Agung, Hukuman para terdakwa tersebut mendapatkan Diskon atau pengurangan vonis hukuman.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, saat membaca rilis Putusan Kasasi terhadap para terdakwa di Gedung MA, dengan komposisi hakim yakni, Suhadi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Hakim Anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi yang membacakan putusan atas terdakwa Ricky Rizal yakni nomor perkara : 814 K/Pid/2023 mengungkapkan bahwa vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, berubah menjadi Penjara 8 tahun.

“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan vonis tersebut kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, saat pihak Ricky Rizal mengajukan Upaya Banding.

Kemudian, Sobandi juga membacakan Putusan Kasasi terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf, dimana Kuat yang divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, dan putusan tersebut kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga mendapatkan diskon hukuman oleh Mahkamah Agung yakni menjadi hanya 10 tahun penjara.

“Tiga, nomor perkara : 815 K/Pid/2023, Terdakwa Kuat Ma’ruf, (putusan dari, red) PN Pidana penjara 15 tahun, PT menguatkan, pemohon Kasasi penuntut umum dan terdakwa, Amar Putusan Kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati, yang terdaftar dengan nomor perkara : 816 K/Pid/2023, juga mendapatkan diskon atau pengurangan hukuman oleh MA, yakni dari vonis 20 tahun pidana penjara yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan, menjadi hanya 10 tahun pidana penjara, pasca Kasasinya diterima oleh MA.

“Amar Putusan Kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan Pidana menjadi Pidana Penjara 10 tahun,” ucap Sobandi membacakan rilis amar putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Dengan demikian, seluruh vonis para terdakwa pembunuhan berencana terhdap Brigadir Joshua Hutabarat, mendapatkan diskon oleh Mahkamah Agung dengan rincian, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis Hukuman Mati, saat ini hanya divonis Penjara Seumur Hidup.

Kemudian, Ricky Rizal, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini hanya divonis 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dari yang sebelumnya 15 tahun penjara, kini hanya 10 tahun penjara.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dari yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, kini hanya divonis setengahnya yakni 10 tahun penjara.

Baca Juga