Jtizen – Amar putusan atas Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs, dianggap aneh dan lucu.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, yang dilansir dari siaran live Youtube 24 jam MetroTV, yang memberikan penilaiannya atas Amar Putusan Kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung kepada empat terdakwa Pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (08/08/2023).
Keanehan yang dimaksud oleh Asep Iriawan terletak pada Putusan Kasasi oleh MA yang menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, namun justru merubah hukuman dari para terdakwa.
“Harusnya kan, ketika ditolak Kasasi (nya), ya sudah berarti menguatkan (putusan, red) PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi),” tutur Asep.
“Sekarang itu aneh, kecenderungannya ditolak, artinya sudah dikesampingkan (permohonan dari terdakwa, red), tapi lucu yang ditolak kasasi tapi amarnya dirubah,” jelas Asep Iriawan.
Ia melanjutkan seharusnya jika memang ingin membatalkan putusan PN dan PT, maka MA harus mengadili sendiri para terdakwa.
“Tapi sekarang pertimbangannya lucu, tolak kasasi tapi dengan perbaikan amar,” tambah Asep.
Sebelumnya, pada Selasa (08/08) melalui Rilis Putusan Kasasi yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, telah ditolak kasasiny.
Namun, bukannya setuju atau menguatkan putusan yang diberikan PN dan PT, justru MA merubah Putusan atau Vonis terhadap para terdakwa dengan hukuman yang lebih ringan.
Dimana, Ferdy Sambo dari yang sebelumnya dihukum mati, menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup, Putri Chandrawati yang divonis Pidana Penjara 20 tahun, menjadi Penjara 10 tahun.
Kuat Ma’ruf dari yang sebelumnya divonis Pidana Penjara 15 tahun menjadi 10 tahun, dan mantan anggota Pollri, Bripka Ricky Rizal, yang sebelumnya divonis 13 tahun, berubah menjadi 8 tahun penjara.