Miris! Ayah Kandung Di Muaro Jambi Tega Memperkosa Anaknya Sendiri Hingga Hamil

Ilustrasi Tindak Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan Terhadap Wanita dan Anak (Istimewa)

Bagikan

Jtizen, Muaro Jambi – Am (41) harus dibekuk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi, karena telah melakukan tindakan asusila, yakni memperkosa anak kandungnya sendiri.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi  SE menyampaikan, Pemerkosa terhadap anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Kumpeh Ulu, telah diringkus di wilayah Pekanbaru.

“Am saat ini telah ditangkap, karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yakni DNS (17) hingga Hamil, DNS merupakan seorang pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi. Am berhasil diringkus di Pekanbaru dengan tanpa Perlawanan,” ungkap AKP Amradi.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Muaro Jambi itu menjelaskan bahwa pemerkosaan telah terjadi berulang kali sejak bulan Oktober 2021 sampai November 2021.

“Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka dijalan Jambi – Suak kandis. Hal tersebut membuat korban Hamil, dan bahkan sudah melahirkan,” ungkapnya lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Am yang mengakui perbuatan bejatnya tersebut menuturkan, bahwa motif Pelaku melancarkan Aksi bejatnya tersebut karena tergiur melihat tubuh korban yang montok.

Dalam aksinya agar DNS menuruti keinginannya, Am mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah Yang telah dikeluarkan pelaku jika tidak mau menurut.

Karena takut, Korban terpaksa menuruti keinginan bejat sang pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang berupa Satu Lembar Handuk, dan Satu Setel Baju Tidur Korban.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Dan akan diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” jelas AKP Amradi.

Baca Juga