Masyarakat Harap Waspada! Marak Perampasan Kendaraan Berkedok Debt Collector di Kota Jambi, Seolah Kebal Hukum…

Oplus_131072

Bagikan

JTIZEN.COM, Jambi – Masyarakat awam kini harus lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Pasalnya berbagai kasus perampasan kendaraan di Jalan mulai marak terjadi di Kota Jambi, berdalih eksternal atau debt colector dari perusahaan pembiayaan (leasing), mereka seakan-akan kebal hukum menjalankan aksi mereka di jalan.

Seperti yang baru-baru ini dialami Zainuddin seorang warga Jl. Adityawarman Kelurahan Thehok. Zai menceritakan beberapa hari sebelum kejadian perampasan kendaraan yang dialaminya, ia dititipkan kendaraan dari seorang rekan kakak ipar dengan sejumlah uang pinjaman.

Setelah hal itu terjadi, Zai yang sudah dititipkan kendaraan tersebut saat tengah mengendarainya, suatu hari dihadang sejumlah orang yang tanpa keterangan mereka langsung merampas kunci kendaraan dan menggeledah semua isi mobil. Setelah cek cok terjadi baru lah mereka mengatakan, mereka ditugaskan dari salah satu kantor pembiayaan.

Merasa tidak mengerti apa yang terjadi, akhirnya kasus tersebut berakhir di Polsek Kota Baru, namun seakan sudah paham akan permainannya para debt colector dengan santai menghadapi pihak aparat keamanan.

“singkat cerita, mobil diambil mereka dari polsek tanpa ada berita acara serah terima, dari pemegang unit, ini jelas melawan hukum, mengambil bukan hak mereka” ujarnya.

Salah seorang debt colector yang belakangan diketahui bernama Darun Nainggolan mengakui, unit mobil yang mereka ambil diserahkan ke gudang pihak leasing, namun kenyataan belakangan dari keterangan dari pihak penjaga gudang mobil tersebut tidak pernah diserahkan kesana.

“ini jelas ada permainan, ada mafia berkedok eksternal leasing” katanya, Sabtu (29/3/2025).

Dengan kejadian ini Zainuddin akan berupaya membawa kasus tersebut keranah hukum, agar masyarakat lebih jelas kedepan terkait maraknya kejadian seperti ini.

Pihak keamanan juga diminta tegas akan kejadian-kejadian yang terjadi selama ini, sehingga tidak ada yang merasa kebal hukum berkedok mafia kendaraan bermotor.

Sementara untuk dugaan penipuan yang dilakukan sang pemilik kendaraan kepada Zainuddin, ia mengutarakan juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.

“kalau hal itu jelas saya rasa pemilik kendaraan berinisial BH, melakukan dugaan penipuan terhadap saya. Itu akan saya buat laporan terpisah, tinggal nanti aparat keamanan berdiri dimana untuk membantu masyarakat korban mafia seperti saya,” tuturnya.

Dalam laman google.com, berdasarkan undang-undang fidusia, pihak Leasing diperbolehkan menggunakan jasa eksternal untuk menarik kendaraan, tetapi tindakan ini harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan persyaratan seperti :

Leasing dapat menarik kendaraan jika ada kesepakatan wanprestasi dan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Leasing yang memaksakan penarikan kendaraan secara paksa dapat dikenakan tindak pidana.

Debitur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika leasing melakukan penarikan kendaraan secara paksa.

Penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Leasing dapat melaporkan nasabah ke kepolisian secara pidana dan menggugat nasabah secara perdata jika terjadi over kredit tanpa sepengetahuan leasing.

Dari hal ini diharapkan masyarakat lebih paham akan kasus tersebut dan berani mempertahankan kendaraan mereka di jalan.(*)

Baca Juga