Jtizen – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusannya terkait kisruh di tubuh Partai Demokrat, dengan memutuskan untuk ‘menolak’ Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kubu Moeldoko atas SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Demokrat.
Hal tersebut tercantum dalam rilis MA, dengan Perkara nomor 128 PK/TUN/2023, yang telah diputus pada hari kamis, 10 Agustus 2023.
Melalui cuplikan livestream di channel KompasTv, Putusan MA tersebut dibcakan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto, didampingi oleh dua orang anggota-nya.
Suharto menyebut bahwa Majelis yang menyidangkan diantaranya, Ketua majelis Yusran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun.
Dalam kesempatan itu Suharto menjelaskan bahwa atas keputusan majelis, walaupun objek sengketa yang disidangkan merupakan keputusan PTUN sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 Angka 10 UU 51 Tahun 2009, akan tetapi pada hakekatnya sengketa merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
Ia juga membacakan bahwa sampai gugatan didaftarkan mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat, bahwa Novum (fakta-fakta baru) yang diajukan tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari Putusan Kasasi.
Pendapat itu pun berakhir dengan Amar Putusan ditolaknya PK yang diajukan oleh penggugat yakni Kubu Jenderal (Purn) Moeldoko.
“Amarnya satu, menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon,” Ungkap Juru Bicara MA.
Disamping itu, pihak pemohon juga dihukum dengan kewajiban membayar biaya perkara Peninjauan Kembali sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.
“Amar Kedua, menghukum para pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali (PK),” tambahnya.