Lawyer Asal Jambi Ditunjuk Perusahaan Tersohor Shipper Group Tangani Masalah Bisnis Internasional

Bagikan

JTIZEN.COM, JAMBI – R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., advokat asal Jambi yang dikenal menangani perkara hukum kompleks di dalam negeri dan internasional, kembali mencatatkan kiprah penting dalam dunia penegakan hukum.

Kali ini, Surya menjadi kuasa hukum bagi Shipper Group salah satu korporasi yang bisnisnya mencakup internasional dan dipercayakan untuk handling dalam sengketa piutang bisnis yang melibatkan nilai signifikan dan berujung pada langkah hukum yang tegas dan menyeluruh.

Surya yang juga menjabat sebagai Managing Partner di One Law Firm memiliki rekam jejak Panjang sebagai lawyer professional, termasuk menangani sengketa kontrak tingkat nasional dan internasional.

Menurutnya, kasus ini bermula dari kerja sama jasa logistik yang telah dilaksanakan Shipper Group sesuai perjanjian. Namun hingga jatuh tempo, kewajiban pembayaran dari pihak lawan tidak dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian materiil hingga 80 milliar bagi Shipper Group.

Menindaklanjuti hal tersebut, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., mengambil langkah hukum bertahap dan terukur. Setelah upaya persuasif melalui somasi tidak membuahkan hasil, Shipper Group menempuh jalur hukum pidana atas adanya dugaan tindak pidana dari kasus yang ditanganinya tersebut.

“Selain itu, untuk memastikan pemulihan hak secara keperdataan, kami mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat atas dasar wanprestasi, guna menuntut pelunasan piutang beserta kerugian yang ditimbulkan serta tidak lepas juga untuk upaya hukum lainnya,” tegasnya, Kamis (25/12/2025).

Surya menegaskan, bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan kepastian hukum bagi klien serta untuk menegakkan prinsip tanggung jawab dalam hubungan bisnis.

“Upaya hukum pidana dan perdata ditempuh secara paralel agar hak klien kami dapat dipulihkan secara menyeluruh,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Baca Juga