JTIZEN.COM – Tim penilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penilaian Visitasi Evaluasi SPBE di Pemerintah Kota Jambi, Selasa (5/12/2023).
Visitasi evaluasi SPBE ini merupakan penilaian lanjutan setelah tahapan penilaian dokumen dan interviu yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Visitasi evaluasi SPBE Tahun 2023 dengan lokus Kota Jambi ini, dilakukan oleh Asesor eksternal Dr. Mas Dadang Enjat Munajat, S.Si.,M.T.I.,Ph.D, dan Mira Suryani, S.Pd., M.Kom. Sementara pendamping dari perwakilan Tim Koordinasi SPBE Nasional, Sammy Primadi Bakrie, S.E, M.M (Kemen PANRB), Rizky Pratama, S.Kom, M.Kom (Kemen PANRB), Erma Zuanita, S.Si, M.M (Kemen PANRB) dan Ultamas Eka Rahmawan, S.T (Bappenas).
Tim Koordinasi SPBE Nasional, dari Kementerian PANRB Sammy Primadi Bakrie, mengatakan, visitasi evaluasi SPBE dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan Evaluasi SPBE.
Ia menambahkan penilaian dokumen dan interviu implementasi SPBE Pemerintah Kota Jambi yang meningkat signifikan menjadikan Pemerintah Kota Jambi sebagai lokus yang dikunjungi guna melakukan klarifikasi, validasi dan pengamatan langsung dalam penerapan SPBE.
“Hal ini dilakukan guna memastikan proses evaluasi SPBE dapat menghasilkan indeks SPBE yang komprehensif, objektif, dan selaras dengan kondisi riil di Pemerintah Kota Jambi,’ ujarnya saat membuka evaluasi yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Jambi, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, ekspos implementasi SPBE Pemerintah Kota Jambi yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Jambi Dr. H. M. Jaelani, S.H, M.H memaparkan progres implementasi SPBE di Pemerintah Kota Jambi. Ia juga mengapresiasi Asesor dan Tim Koordinasi SPBE Nasional yang menjadikan Kota Jambi sebagai lokus penilaian visitasi SPBE.
Jaelani menyebut penerapan SPBE di Pemerintah Kota Jambi sebagai upaya transformasi digital dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik guna mewujudkan pemerintah yang efektif, akuntabel dan layanan yang berkualitas.
“SPBE mengutamakan peningkatan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, akuntabel dan berkualitas,” ujarnya.
Jaelani menegaskan Pemkot Jambi memiliki modal besar dalam meningkatkan indeks SPBE karena Kepala Daerah beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi penerapan SPBE untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Komitmen kami untuk terus melakukan evaluasi guna perbaikan implementasi SPBE. Jadi kami bukan sekedar ikut lomba mendapatkan indeks SPBE yang tinggi, namun melalui evaluasi ini dapat dipotret bagaimana kondisi riil penerapan SPBE di Pemkot Jambi, sehingga hasilnya akan menentukan langkah strategis upaya perbaikan seperti apa yang harus kami lakukan,” tambah Jaelani.
Usai visitasi evaluasi SPBE, dimintai taggapannya Asesor Enjat Munajat yang juga akademisi Universitas Padjajaran itu menyampaikan apresiasinya atas implementasi SPBE Pemerintah Kota Jambi.
“Kami dari Asesor dan Tim Koordinasi SPBE Nasional dari Kementerian PANRB dan Bappenas melihatnya secara positif ya, apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Jambi ini sangat signifikan dari tahun 2022 sampai 2023, semoga ini bisa jadi pembelajaran di semua wilayah Indonesia dan semoga Kota Jambi tetap istiqomah dan maju terus kedepannya,” ujar Enjat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar menjelaskan, dalam proses visitasi evaluasi SPBE tersebut, Asesor dan Tim Koordinasi SPBE meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung terhadap sejumlah data/evidence SPBE.
“Asesor fokus menyoroti 11 indikator dari 47 indikator dalam 4 Domain SPBE, yang Alhamdulillah tadi semuanya dapat kita jawab dan penuhi,” terangnya.
Abu menambahkan, secara umum Asesor mengapresiasi penerapan SPBE di Pemerintah Kota Jambi. “Kita telah sampaikan semua data yang dibutuhkan untuk menggambarkan tingkat kematangan dari sejumlah indikator SPBE tersebut, kita optimis indeks SPBE Pemkot Jambi akan meningkat dari sebelumnya sebagaimana target RPJMD,” pungkasnya.
Visitasi Tim Koordinasi SPBE ini diakhiri dengan mengunjungi 4 perangkat daerah sebagai sampel penerapan layanan SPBE di Pemerintah Kota Jambi, yakni Diskominfo Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinas Dukcapil Kota Jambi dan DPMPTSP (MPP) Kota Jambi. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Jambi, Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Bappeda Kota Jambi serta sejumlah perwakilan perangkat daerah Pemkot Jambi lainnya.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE, yang merupakan sebuah aktivitas penting dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE yang bersifat nasional, terpadu, dan terintegrasi. Hal tersebut untuk mengetahui kondisi penerapan SPBE pada masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah.