JTIZEN.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Iffa Rosita, berharap tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang di Provinsi Jambi, pasca Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, dari hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi terdapat enam gugatan yang diajukan delapan pasangan calon kepala daerah.
Menurut jadwal, pencatatan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dilakukan 3 Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan Iffa saat menghadiri sosialisasi regulasi pemilu dan pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang diadakan KPU Provinsi Jambi bersama wartawan, di Pojok Kopi Dusun, Kompleks Percandian Muarojambi, Kamis (2/1/2025).
Acara sosialisasi JDIH bersama wartawan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, dan komisioner KPU Provinsi Jambi lainnya.
“Ada 314 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PKP) yang masuk dari seluruh provinsi di Indonesia. Untuk Provinsi Jambi ada enam permohonan,” kata mantan anggota KPU Kalimantan Timur itu.
Iffa menyebut, permohonan PHP yang teregistrasi oleh MK bisa saja berkurang, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Juga memungkinkan saja ada pemohon yang mencabut permohonannya lantaran tidak memenuhi syarat.
“Setelah tercatat di e-BRPK akan ditetapkan jumlah yang diregistrasi untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Kami minta KPU menyiapkan alat bukti,” ujar Iffa.
Dijelaskan, jika permohonan PHP telah diregistrasi, KPU RI akan menelisik lebih lanjut jawaban dari KPU provinsi, kabupaten dan kota tersebut pada 14 Januari 2025.
“Apakah sudah sesuai pedoman teknis yang ditentukan, karena akan mempengaruhi kesiapan menyelesaikan sengketa,” ucapnya.
KPU RI menjadwalkan pada 17 Januari 2025 diadakan sidang pendahuluan MK. Diharapkan hasil diskusi dan rapat MK memutuskan gugatan dari Provinsi Jambi dismissal, atau tidak berlanjut.
“KPU RI akan memberikan atensi kepada KPU yang ada sengketa PHP. Tapi kami berharap pada sidang pendahuluan di MK untuk Jambi dismissal,” kata Iffa.
Meskipun nanti berlanjut, KPU RI telah memberikan saran kepada KPU Provinsi Jambi agar melakukan penguatan dan konsolidasi ke KPU kabupaten dan kota yang terdapat sengketa.
Iffa berharap KPU Provinsi Jambi mampu menjawab gugatan yang dimohonkan para pemohon. Dengan begitu tidak ada putusan yang mengharuskan dilaksanakan PSU atau penghitungan suara ulang di Jambi.
“Saya berharap tidak ada PSU di Jambi, dan masyarakat menilai proses pilkada berjalan baik,” tegas mantan KPU Kabupaten Bontang tersebut.(*)