JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Registernya 3 Januari 2025 karna ada perubahan jadwal,” kata Suparmin, Rabu (1/1/2025).
Perubahan jadwal sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota.
Suparmin mengatakan setelah keputusan register permohonan gugatan MK akan dilanjutkan dengan pembacaan dari pemohon dan KPU dan pihak terkait.
Selain menunggu hasil register dari MK, KPU Provinsi Jambi sudah melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan kronologis jawaban.(*)