Jtizen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima pengajuan pergantian empat Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada masa tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Politik.
Ada empat bacaleg yang telah dinyatakan TMS oleh KPU Provinsi Jambi yakni, Mantan Bupati Batanghari Syahirsah dari Partai Golkar, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dan istri Wakil Walikota (Wawako) Jambi Maulana, dr Nadiyah yang sama-sama dari Partai NasDem, serta Ketua KNPI Provinsi Jambi Iqbal Linus dari PAN.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, PAN menjadi Partai pertama yang mengajukan penggantian Caleg. Kemudian dilanjutkan dengan Golkar, dan terakhir Partai NasDem yang menyerahkan penggantian dua calegnya pada sore harinya.
Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi akan melakukan verifikasi terhadap keempat caleg pengganti tersebut pada 21 hingga 23 September 2023.
“Pasca ini kita lakukan Vermin (verifikasi administrasi),” ucapnya.
Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno menambahkan, empat Caleg pengganti tersebut yaitu, PAN Robi Sugara pengganti Iqbal Linus. Feri Gunadi pengganti Syahirsah dari Golkar. Kemudian dari NasDem, Davit Riyadi pengganti dr Nadiyah dan Muhammad Riduan pengganti Sekda Sarolangun Endang Abdul Nasser.
“KPU Provinsi Jambi sudah melakukan verifikasi administrasi pada 23 September 2023 dan statusnya Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari KPU Provinsi Jambi terkait Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
“Kami menerima ada bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang TMS terkait dengan syarat seperti status kerja di pemerintahan dan paket C,” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dua periode ini menyatakan, Bawaslu Provinsi Jambi tidak mengetahui jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
“Yang kami terima dari KPU mereka tidak memenuhi syarat bukan mengundurkan diri,” jelasnya.
Selain itu, Wein juga mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat tersebut. Tak hanya itu, terkait kasus Iqbal Linus, lembaga pengawas Pemilu ini sudah gelar perkara bersama Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait adanya dugaan indikasi pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi terhadap dua informasi yang sudah ditelusuri dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar Wein, Kamis (14/9/2023).
Wein menyampaikan, bahwa saat ini dua peristiwa tersebut belum dapat dilakukan penindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 520 UU No 7 Th 2017 tentang pidana Pemilu.
“Hasil rapat koordinasi sementara ini dua peristiwa ini belum bisa ditindak dengan ketentuan Pemilu pasal 520 UU No 7 Th 2017,” jelasnya.
Menurut Wein, hal tersebut karena dua peristiwa tersebut belum memenuhi syarat secara formil, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu. “Ini bisa ditindak kalo sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), tapi ini baru Daftar Calon Sementara (DCS),” tuturnya.
Kata dia, bahwa untuk menetapkan hal menjadi tindak pidana Pemilu harus sempurna dalam hal ini sudah masuk kedalam Daftar Calon Tetap (DCT). Tetapi karena ini baru dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga dikategorikan perbuatan tersebut belum sempurna dan tidak bisa ditetapkan sebagai tindak pidana Pemilu.