KPU Kota Jambi Umumkan Syarat dan Jadwal Pilwako Jambi 2024

Bagikan

JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 822/PL.02.2-Pu/1571/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun isi dari pengumuman KPU soal Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 597 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah 8,5% (delapan koma lima persen) yaitu 29.281 (dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu) dari 344,478 (tiga ratus empat puluh empat koma empat ratus tujuh puluh delapan) hasil perolehan suara sah.

2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi sebagai berikut:

    Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB;
    Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024, waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB;
    Tempat: Kantor KPU Kota Jambi

    3.Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Jambi Tahun 2024 merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

      Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Paslon pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Tahun 2024 dapat menghubungi: alamat email: teknisteam123@gmail.com dan nomor 085273324466 (Muhammad Rasyid Adil) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Jambi.

      Baca Juga