KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bagikan

JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar agenda sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, di Shang Ratu Hotel, Rabu pagi (31/7/2024).

Dalam sosialisasi terkait dengan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota turut dibahas penyusunan visi-misi dan program Bakal Pasangan Calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Jambi.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan bahwa KPU telah melakukan tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Jambi.

“Sekarang hasil coklit itu sedang dilakukan tahapan pemutakhiran di tingkat Provinsi. Jadi sebanyak 1.887 Pantarlih dari 940 TPS di Kota Jambi telah mencoklit data pemilih sebanyak 193.411 KK,” ungkapnya.

Pada Agustus nanti, kata Deni akan dilakukan beberapa tahapan terkait dengan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Jambi.

“Pada 24 Agustus akan dilantik anggota DPRD Kota Jambi terpilih. Lalu akan dilakukan pengumuman dan pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Kita sudah koordinasi ke berbagai pihak untuk tahapan pencalonan ini. Tahapan pencalonan ini akan berlangsung pada minggu terakhir Agustus,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rengki Pirdana dalam kesempatan ini menjelaskan tahapan pencalonan dan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon untuk mendaftarkan diri.

“Maka kalo paling sedikit 20 persen tadi, jadi tergantung berapa jumlah anggota dewan di DPRD,” ucapnya.

Nantinya, kata Rengki visi-misi dari pasangan calon harus berpatokan pada RPJPD yang telah dirancang oleh Bappeda dan tentunya tetap mengacu pada RPJPN.

“Visi-misinya harus sesuai dengan rancangan pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bappeda,” katanya.

Rengki juga menjelaskan beberapa tahapan dalam pencalonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi yang akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus mendatang.

“Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus. Lalu pemeriksaan kesehatan 27 Agustus-2 September,” urainya.

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani tahapan penelitian persyaratan administrasi yang akan dilakukan pada 29 Agustus – 4 September.

Kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi akan dilakukan pada tanggal 5-6 September. Lalu ada waktu untuk melakukan perbaikan syarat administrasi pada 6-8 September.

“Penelitian perbaikan syarat administrasi pasangan calon ini akan dilakukan pada 6-14 September,” katanya.

Kemudian jika ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bisa disampaikan kepada KPU Kota Jambi pada 15-18 September.

“Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat itu akan dilakukan pada 15-21 September,” katanya.

Nantinya penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September. Terakhir ada tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada 23 September.(*)

Baca Juga