JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi kembali akan melaksanakan perekrutan petugas badan adhoc untuk Pilkada November 2024 mendatang.
KPU memastikan bahwa petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024 nanti berbeda dengan Pileg dan Pilpres Februari kemarin.
“Jadi, bukan baru lagi, memang baru. Karena SK pengangkatan badan adhoc kita hanya untuk Pileg dan Pilpres. Maka karena ini Pilkada sudah disepakati akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan. Dalam artian, perekrutan seperti yang kita lakukan pada saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres kemarin, ada scan barcode nanti,” ujar Komisioner KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina (20/4/2024).
Tuti menambahkan, KPU Kota Jambi tetap membuka kesempatan petugas adhoc Pilpres dan Pileg 2024 kemarin untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc Pilkada 2024.
“Silahkan mendaftar lagi, tidak ada larangannya. Asal kinerja baik, nanti kan ada masa tenggang menerima tanggapan masyarakatnya,” jelasnya.
Sementara untuk honor, kata Tuti pihaknya akan membahas dalam rapat koordinasi bersama seluruh Komisioner dan mengusahakan agar honor yang diterima adhoc Pilkada 2024 nanti sama dengan saat Pilpres.
“Kan merujuk pada standar yang sama. Kan ada batas minim dan maksimal. Tapi paling tidak sama dengan yang Pilpres dan Pileg. Merujuk pada kebijakan Menkeu, kan ada standar honorarium,” pungkasnya.