Komisi II DPRD Kota Jambi RDP Bersama Bank 9 Jambi dan BPPRD Terkait Alat Rekam Pajak

Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Saat RDP Dengan Bank 9 Jambi (Jtizen/DPRD Kota Jambi)

Bagikan

Jtizen, Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar RDP bersama Jajaran Pimpinan Bank 9 Jambi, terkait masalah alat rekam Pajak, pada (24/02/2023).

Rapat Dengar Pendapat pada hari itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, dan turut didampingi oleh Anggota Komisi II lainnya.

Rapat yang digelar di ruang kerja Komisi II itu, pada awalnya untuk merespon Dinas BPPRD yang menyebut bahwa pihaknya masih membutuhkan tambahan alat rekam pajak guna memaksimalkan potensoi PAD Kota Jambi.

Terkait hal itu, pihak Bank 9 Jambi telah menginformasikan bahwa pihaknya sudah mendistribusikan 249 unit alat rekam pajak. Tetapi ada sekitar 43 unit yang hasil transaksinya masih belum optimal.

Dan Apabila diperlukan untuk merelokasi tempat pemasangan alat rekam pajak tersebut ke tempat yang lebih potensial, pihak Bank 9 Jambi menyebut bahwa masih ada 20 unit alat rekam pajak yang sudah standby, untuk dipasang di titik-titik potensial untuk menyumbang PAD bagi Kota Jambi.

“Sudah ada 20 unit alat rekam pajak yang sudah standby (di Bank 9 Jambi, red), untuk dipasang di titik-titik potensial untuk menyumbang PAD bagi Kota Jambi,” ungkap perwakilan Bank 9 Jambi.

Baca Juga