JTIZEN.COM – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi untuk periode 2024-2029 resmi dilantik pada Jumat (23/8/2024) di Gedung DPRD Kota Jambi.
Prosesi pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Jambi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam pelantikan itu, Muhili Amin dari Fraksi Partai Golkar dipercaya menjadi Ketua DPRD Kota Jambi sementara, menggantikan Putra Abshor Hasibuan.
Posisi Wakil Ketua sementara diisi oleh Muhammad Yasir. Kedua tokoh ini akan memimpin DPRD Kota Jambi hingga terbentuknya pimpinan DPRD definitif.
Dalam sambutannya, Muhili Amin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD yang baru dilantik.
Ia berharap para anggota yang baru saja diambil sumpahnya bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik serta menjaga amanah rakyat yang diwakilinya.
“Atas nama pimpinan sementara, kami mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang baru dilantik. Semoga dapat melaksanakan tugas sesuai sumpah yang diucapkan,” ujar Muhili Amin.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Jambi periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan masa jabatannya dengan baik dan berhasil berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.
Muhili Amin dalam pidatonya juga menyoroti tantangan yang akan dihadapi DPRD Kota Jambi ke depan.
Menurutnya, tantangan tersebut semakin berat, baik karena persaingan antar daerah yang makin ketat, maupun karena tuntutan dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Kita akan menghadapi persaingan antar daerah yang semakin ketat, sementara tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin berkembang, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” kata Muhili Amin.
Ia menekankan pentingnya rasa kebersamaan dan keharmonisan dalam menjalankan tugas.
Hubungan kemitraan yang sinergis antar lembaga perlu terus dijaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Kota Jambi.
Sebagai pimpinan sementara, Muhili Amin bersama Muhammad Yasir memiliki sejumlah tugas penting sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Di antaranya adalah memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Kami berharap agar seluruh anggota DPRD yang terhormat dapat bekerja sama dalam menyelesaikan tugas-tugas ini dengan baik, sehingga pimpinan DPRD definitif bisa segera terbentuk,” tambahnya.
Muhili Amin juga menegaskan bahwa sinergi antar lembaga serta harmonisasi hubungan kemitraan yang telah terjalin selama ini harus terus ditingkatkan.
Hal ini diperlukan untuk memastikan pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pelantikan ini, DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 siap mengemban amanah rakyat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat Kota Jambi dalam lima tahun ke depan. ***