HMI Cabang Bangko Audiensi ke Polres, Desak Kasus Penculikan Anak Diusut Tuntas dan Transparan

Bagikan

JTIZEN.COM – Sejumlah Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko melakukan audiensi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Merangin terkait kasus dugaan penculikan anak yang melibatkan warga setempat. Audiensi yang berlangsung pada Senin 10 November 2025 ini bertujuan untuk meminta kejelasan dan menegaskan agar proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa ada pihak yang ditutupi.

Dalam pertemuan tersebut, HMI Cabang Bangko menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya isu penculikan anak yang meresahkan masyarakat. Mereka menilai bahwa keterlibatan warga Merangin dalam kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sekretaris umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, menegaskan bahwa HMI akan terus mengawal proses hukum agar masyarakat mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum dan rasa aman kembali pulih.

“Alhamdulillah audiensi telah terlaksana keterkaitan nya tentang keterlibatan oknum SAD dalam indikasi kasus penculikan baru baru ini,” ujar tomi, Senin (10/11/2025)

“Berangkat dari SAD yang terkesan kebal hukum, dalam kegiatan tadi kami menyampaikan 8 tuntutan yang mana ini oleh pihak keterkaitan agar dilaksanakan 2×24 jam terhitung dari disampaikan”, tegasnya.

Delapan Tuntutan HMI Cabang Bangko
Dalam sikap resminya, HMI Cabang Bangko mendesak:

  1. Kepolisian Resor (Polres) Merangin harus transparan dalam mengusut tuntas sindikat penculikan di Merangin.
  2. Polres Merangin harus menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk warga Suku Anak Dalam (SAD).
  3. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan Organisasi Pemerintah Daerah terkait diminta melakukan pembinaan terhadap SAD sesuai Peraturan Daerah (Perda) Gubernur No. 08 Tahun 2004 pasal 22 dan 23.
  4. Pemerintah Kabupaten Merangin diminta berpartisipasi aktif dalam proses pelaksanaan tuntutan ini.
  5. Gubernur Jambi diharapkan menerapkan secara konkret Perda Gubernur No. 8 Tahun 2004 tentang MHA Bab IX.
  6. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
  7. Forkompimda Kabupaten Merangin serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memberikan edukasi pencegahan penculikan kepada warga Merangin.
  8. APH diminta membentuk posko pengaduan terkait indikasi penculikan manusia.

Menutup pernyataan sikapnya, HMI Cabang Bangko, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Bangko, untuk sama-sama ikhtiar agar perjuangan ini berujung hasil yang bermanfaat bagi Bangsa Indonesia, dan masyarakat Merangin khususnya.

“Kami mohon pengawalan menyeluruh dan suport dari seluruh warga Indonesia khusus merangin agar ikhtiar ini berbuah hasil yang bermanfaat bagi orang banyak”, tutup tomi.

Baca Juga