Hadiri Paripurna, Walikota Jambi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi

Walikota Jambi Syarif Fasha
Walikota Jambi Syarif Fasha Saat Menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD (Jtizen/Riman Abimayu)

Bagikan

Terkait penanganan stunting, konvergensi penurunan stunrting dilakukan Pemkot Jambi melalui dua intervensi, yang pertama intervensi spesifik yang dilakukan OPD yang membidangi Kesehatan, yakni dengan memperkuat kegiatan-kegiatan yang dilakukan langsung, dimana telah dialokasikan anggaran 1,01 Miliar Rupiah, dan terealisasi 97,35 persen.

Kedua, penanganan stunting melalui intervensi sensitif, yang dilakukan melalui perangkat daerah selain dinas Kesehatan, misalnya peningkatan lingkungan pemukiman, pengelolaan sampah dan air limbah, kesehatan calon pengantin, dan berbagai inovasi yang tekait dengan upaya penuruna stunting.

Sementara itu, terkait pembiayaan, berdasarkan LHP BPK terhadap LKPD Kota Jambi tahun 2022, sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahjun 2022 adalah sebesar 188,04 Miliar rupiah, dari jumlah tersebut 132 Miliar telah dialokasikan pada APBD TA 2023, untuk pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo kepada PT.SMI sebesar 70 Miliar Rupiah, kemudian penyertaan modal pada Bank Jambi dan PT Siginjai Sakti sebesar 10 Miliar Rupiah, pada komponen pengeluaran pembiayaan dan sisanya sebesar 52 Miliar Rupiah, digunakan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2023.

Dalam kesempatan itu Walikota Jambi itu juga menyampaikan jawaban terkait Aset daerah, dimana Sebagian besar telah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya, jawaban terkait kewajiban jangka panjang dan jangka pendek, dimana kewajiban jangka pendek pemerintah kota jambi per 31 Desember 2022, adalah sebesar 92,514 Miliar Rupiah yang terdiri dari satu, hutang perhitungan pihak ketiga, sebesar 114 juta lebih yang merupakan pajak di SKPD yang belum disetorkan, saat ini seluruh hutang perhitungan pihak ketiga tersebut telah disetorkan.

Kedua, bagian lancar hutang jangka panjang sebesar 68,522 Miliar Rupiah, merupakan sisa pokok hutang pinjaman kepada PT.SMI, telah dibayarkan pada tanggal 16 januari 2023 termasuk hutang bunga sebesar 962,8 Juta rupiah.

Ketiga, pendaptan diterima dimuka sebesar 3,238 Miliar Rupiah dari pendapatan pajak reklame yang telah dibayarkan oleh wajib pajak untuk jangka waktu 01 januari 2023, hingga tanggal berakhirnya perjanjian.

Empat, Hutang Belanja, sebesar 19,330 Miliar Rupiah adalah hutang belanja pegawai, belanja brang dan jasa, dan belanja modal yang belum dibayarkan.

Lima, hutang jangka pendek lainnya sebesar 345,3 juta rupiah merupakan penerimaan yang belum teridentifikasi.

Sedangkan kewajiban jangka panjang, adalah sebesar 26,659 Miliar Rupiah merupakan sisa hutang kepada PT.Karya Bungo Pantai Ceria, berdasrkan putusan MA nomor : 94.PK/PDT/2014.

Baca Juga