DPRD Kota Jambi Menggelar Paripurna Terkait Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2024

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi (Jtizen/Riman Abimayu)

Bagikan

Jtizen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi pada Senin (11/09/2023) itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M. Fauzi, dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Roro Nully Kawuri, dan Pangeran H. K. Simanjuntak, dan dihadiri oleh para Anggota Dewan Kota Jambi.

Turut hadir pada Paripurna tersebut Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, didampingi segenap jajarannya di Lingkup Pemerintahan Kota Jambi, serta perwakilan BUMD Kota Jambi.

Dalam Paripurna hari itu, dibuka dengan Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2024 oleh Wali Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan bahwa Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Ranperda APBD terkait, terdiri dari tiga bagian, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Inti penyampaian oleh Wali Kota Jambi itu diantaranya, dalam Ranperda APBD TA 2024 terdapat penurunan 11% pada Pendapatan Daerah jika dibandingkan dengan APBD Murni TA 2023.

Dimana Fasha menyebutkan sumber Pendapatan Daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Selanjutnya, pada bagian kedua dari Struktur APBD yaitu Belanja Daerah, dalam Ranperda APBD TA 2024, total Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 8,49 Persen, jika dibandingkan Belanja Daerah pada APBD Murni TA 2023.

Fasha menjelaskan bahwa Belanja Daerah terdiri dari, Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.

Kemudian, bagian ketiga dari Sturktur Ranperda APBD adalah Pembiayaan Daerah, yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada TA yang bersangkutan maupun pada TA berikutnya, yang mana Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah.

Yang nilainya berasal dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 10.000.000.000 yang digunakan untuk penyertaan modal (Investasi) kepada Bank Jambi.

Selanjutnya, setelah mendengarkan penyampaian dari Wali Kota Jambi, Pimpinan Paripurna M. Fauzi mengatakan semoga apa yang disampaikan Wali Kota Jambi dapat menjadi bahan (pertimbangan) dalam proses pembahasan selanjutnya di DPRD Kota Jambi.

Baca Juga