Dinkes Provinsi Jambi Larang Seluruh Fasilitas Kesehatan Jual Obat Sirup

Jtizen.com/Riman Abimayu

Bagikan

Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kota serta fasilitas kesehatan lainnya agar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

Edaran tersebut dikeluarkan, menyusul penyakit gangguan ginjal yang banyak terjadi pada anak-anak setelah mengkonsumsi obat sirup yang mengandung zat etilen glikol.

“Obat-obatan itu kita sudah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi, ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, ke Rumah Sakit dan Apotek supaya nanti sesuai dengan surat edaran Yankes masih menunda (pelarangan sementara, red) untuk semua sirup,” ujar Ferry Kusnadi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Senin, (24/10/2022).

Selain itu Ferry mengungkapkan, seluruh tenaga kesehatan pada semua fasilitas kesehatan yang ada juga tidak memberikan resep obat berbentuk sirup untuk sementara waktu.

“Harapan kita nanti tenaga kesehatan di rumah sakit dan apotek, memberikan pengumuman untuk sementara tidak menjual obat-obatan sirup, dan itu sudah kita laksanakan hari Minggu kemarin turun ke apotek-apotek,” sambungnya.

Sementara itu, ia menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Jambi secara keseluruhan terdapat 11 anak yang diduga terkena penyakit gangguan ginjal.

“Secara keseluruhan itu 11, tapi ternyata ada penyakit yang lain. Artinya kalo yang murni itu cuma 4 yang positif dari 11 suspek,” pungkasnya.

Baca Juga