Bawaslu Provinsi Jambi Ungkap 118 Temuan Serta Pelanggaran di Pilpres dan Pileg 2024

Bagikan

JTIZEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar agenda konferensi pers bersama rekan-rekan media di Jambi, Senin (29/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu menyampaikan telah menangani sebanyak 118 temuan maupun laporan pelanggaran pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu.

Dari total 118 temuan itu, 78 merupakan temuan Bawaslu dan 40 lainnya adalah laporan yang diterima Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi didapati 96 merupakan pelanggaran, sementara 22 lainnya tidak masuk dalam kategori pelanggaran.

Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbukti 63 diantaranya masuk kedalam pelanggaran administratif, 20 pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu, 7 pelanggaran tindak Pidana Pemilu, 6 pelanggaran hukum lainnya.

Salah satunya dugaan perubahan suara pada Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Sarolangun dengan terdakwa A, AF, YM, MM.

“Putusan pengadilan tidak bersalah dan bebas, kemudian dilakukan upaya hukum banding dan putusannya menguatkan,” katanya lagi.

Untuk kasus pidana penambahan hasil perolehan suara di Tebo yang melibatkan PPK di Kecamatan itu, keempat terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara.

“Dua orang dipidana 8 bulan denda 24 juta, dua orang lagi dipidana kurungan 4 bulan dan denda 8 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ari meski dalam Pemilu lalu santer kabar dugaan money politik, Ari mengaku tidak ada satupun laporan yang bisa dibuktikan, sehingga sampai akhir pemilu tidak ada temuan terkait money politic.

“Sulit dibuktikan sehingga tak bisa sampai ke tahap penyidikan,” katanya.

Dia mencontohkan ada informasi awal soal money politic, bahkan sampai ada bukti rekaman percakapan menjanjikan pemberian uang.

“Contoh banyak yang kasih rekaman. Tapi harus dibuktikan bahwa benar ada sesuatu, benar memberikan uang dan ada saksi yang melihat dan berapa nilainya, itu yang harus dibuktikan,” jelasnya.

Karena kata dia, pihaknya hanya menerima rekaman suara saja, sehingga sulit membuktikan apakah sudah terjadi atau belum dan apakah ada saksinya, yang mengakibatkan tidak bisa lanjut ke tahap penyidikan.

Dikatakan Ari, pihaknya juga telah melakukan pencegahan sejak awal, dan berharap menerima laporan dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.(*)

Baca Juga