KPU Provinsi Jambi Umumkan Jadwal dan Syarat Pilgub Jambi 2024

Bagikan

JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi tahun 2024.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 008/PL.02.2-Pu/15/2.1/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 55 Tahun 2024 tentang persyaratan Akumulasi Suara Sah Dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2024 Untuk Mengusulkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 8,5% di Provinsi tersebut;

2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024 waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Provinsi Jambi, Jl Jend A. Thalib No 33 Kec. Telanaipura Kota Jambi

3.Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Adapun lampiran lengkap tentang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2024 bisa kilik disini

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: teknikpuprovjbi@gmail.com
b. Nomor: 0813-6679-2927 (Deddy Herawan)/0811-749-160 (Agung Nugroho) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi, Jl Jend A. Thalib No 33 Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Baca Juga