Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Panggil Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Praktik Kotor PPDB

Ilustrasi KKN Dok. (Detik.com)

Bagikan

Jambi – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi akan memanggil Dinas Pendidikan untuk melakukan rapat dengar pendapat secara langsung.

Rapat dengar pendapat akan dilaksanakan di ruangan Badan Anggaran gedung DPRD Provinsi Jambi, dijadwalkan pada Kamis pagi, 4 Juli 2024.

Yang diundang untuk hadir adalah kepala dinas pendidikan, kabid SMA, kabid SMK, panitia PPDB, bersama dengan seluruh kepala sekolah dan operator sekolah SMA negeri di Kota Jambi.

DPRD mengharuskan kehadiran mereka untuk membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB 2024. Semua pihak diminta hadir tanpa terkecuali.

“Tanpa terkecuali guna menjelaskan dan mengklarifikasi terhadap adanya laporan dan pengaduan masyarakat serta membahas hal-hal lainnya dianggap perlu,” tulis bunyi surat yang diteken oleh Ketua Komisi IV Fadli Sudria bersama Eka Marlina sebagai Sekretaris.

Langkah ini diambil menanggapi adanya laporan tentang dugaan praktik kotor oleh oknum kepala sekolah dalam proses PPDB 2024 di Kota Jambi.

“Jumlah uang yang diminta berkisar antara Rp5 juta hingga Rp25 juta, belum termasuk seragam sekitar Rp1,5 juta,” kata Rendra, kemarin, Selasa, 2 Juli 2024.

Rendra mendesak Gubernur Jambi, Al Haris, agar menghentikan praktik tidak terpuji tersebut.

“Kapan Indonesia akan terbebas dari korupsi jika masuk sekolah saja harus membayar. Dimohon kepada para pejabat di sektor pendidikan untuk tidak merusak pendidikan di Jambi,” ungkap Rendra.

Rendra menyarankan masyarakat yang sudah memberikan uang suap untuk melapor ke kantor DPRD, guna mengaktifkan fungsi pengawasan mereka.

Komisi IV yang bertanggung jawab atas sektor pendidikan juga mendesak polisi dan kejaksaan untuk mengambil tindakan serius dalam menyelidiki kasus suap dalam proses PPDB tersebut.

“Kami mengharapkan kepolisian dan kejaksaan bersiap menerima laporan dari masyarakat untuk membersihkan negeri ini,” kata Sekretaris Fraksi PKS ini.(*)

Baca Juga