KPU Kota Jambi Siapkan Bukti Untuk Jawab Gugatan Parpol di Mahkamah Agung

Bagikan

JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sedang menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P).

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Berita Acara Kronologis dan alat bukti untuk menjawab yang didalilkan oleh pemohon.

“Sudah teregister, kami sedang menyiapkan berita acara kronologis untuk menghadapi, menjawab yang didalilkan oleh pemohon,” kata Deni Rahmat, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, dikatakan Deni bahwa pemohon mendalilkan terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Jambi yang berbeda perlakuannya.

Sebelumnya, tiga Partai Politik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasdem telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Jambi.

Baca Juga