KPU Menghimbau Calon Anggota DPRD Kota Jambi Terpilih Segera Mengisi LHKPN

Bagikan

JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi meminta Caleg Terpilih pada Pemilu serentak 2024 untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat mengatakan Laporan LHKPN merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota DPRD Kota Jambi yang terpilih pada pemilu 2024.

“Kami hanya menghantarkan tetapi kami minta kepada calon-calon terpilih, 21 hari menjelang pelantikan diminta untuk membuat LHKPN,” Kata Deni Rahmat, Senin (29/4/2024).

Deni Rahmat mengatakan bahwa Anggota DPRD Kota Jambi periode 2018- 2024 akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 23 Agustus 2024.

“Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota DPRD Kota Jambi periode 2018-2024 pada 23 Agustus 2024,” katanya.

Deni pun menyampaikan, bahwa pelantikan anggota DPRD Kota Jambi terpilih periode 2024-2029 tidak berselang lama usai AMJ Anggota DPRD Kota Jambi periode 2019-2024.

Baca Juga