Jtizen.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Junedi Singarimbun menanggapi perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha.
Ia menyebut pada Senin, (19/02/2024) bahwa, pendapatan terbesar pajak di kota Jambi masih berasal dari hotel dan restoran.
Junedi Singarimbun berharap agar para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.