Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Tanggapi Perubahan Tarif Pajak Untuk Pelaku Usaha

Ketua Komisi II, Junedi Singarimbun

Bagikan

Jtizen.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Junedi Singarimbun menanggapi perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha.

Ia menyebut pada Senin, (19/02/2024) bahwa, pendapatan terbesar pajak di kota Jambi masih berasal dari hotel dan restoran.

Junedi Singarimbun berharap agar para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.

Baca Juga