KPU Kota Jambi Sosialisasikan Syarat Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Bagikan

JTIZEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah memulai tahapan menuju Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi 2024 mendatang.

Mengenai tahapan untuk calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmad mengatakan akan dibuka awal Mei 2024.

“Pendaftaran calon independen dibuka lebih awal yakni tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” kata Deni usai membuka acara sosialisasi PKPU nomor 2 tentang tahapan Pilkada 2024 di Rumah Kito Resort, Rabu (24/4/2024).

Calon perseorangan kata Deni, wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan KTP yang tersebar minimal di 6 Kecamatan dalam Kota Jambi.

“Syarat minimal 38.397 dukungan KTP dengan sebaran minimalnya 6 kecamatan,” sebutnya.

Lalu apakah sudah ada kandidat perseorangan yang sudah berkonsultasi terkait pencalonan? Deni menyebutkan hingga saat ini belum ada kandidat yang datang berkonsultasi. Namun pihaknya tetap membuka diri.

“Sampai saat ini belum ada yang konsulatasi, tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi terkait pendaftaran perseorangan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga