JTIZEN.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam waktu dekat.
Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk meminta klarifikasi terkait pengumpulan pajak di Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyampaikan bahwa sejumlah persoalan pajak menjadi perhatian utama, seperti pajak Hotel Abadi, pajak PT EBN Angso Duo, dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi’tek Obong.
Junedi menilai adanya kesan pembiaran dari Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi terkait masalah ini.
“Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi,” kata Junedi, Kamis, 1 Februari 2024
Ia menyoroti khususnya masalah pajak di resto Pi’tek Obong yang memiliki izin tetapi mengalami kendala dalam penagihan pajak.
Dalam waktu dekat, Komisi II berencana memanggil pihak terkait, termasuk BPPRD Kota Jambi, pemilik resto Pi’tek Obong, Abadi Suite, dan PT EBN.
“Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan mengetahui sejauh mana BPPRD Kota Jambi dapat merespon tunggakan pajak tersebut,” pungkasnya. (*)