Jtizen.com – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, dengan agenda membahas restribusi sampah di lingkungan Kota Jambi, pada Jum’at (05/01/2024).
Rapat Depngar Pendapat yang digelar di Ruang Rapat B, Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh ketua komisi II Bapak Junedi singarimbun,SE beserta anggota komisi II dan didampingi oleh bagian anggaran DPRD Kota Jambi.
Dalam RDP hari itu, juga hadir langsung Kepala Dinas LH Kota Jambi, Ardi, didampingi jajaran Dinas LH Kota Jambi.
Terkait masalah retribusi sampah itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mengusulkan agar pengumpul sampah yang berasal dari perumahan di Kota Jambi bisa membuang sampah di TPA Talang Gulo dengan tanpa biaya, dengan syarat telah terdaftar dan hanya berlaku bagi pengumpul sampah lokal di Kota Jambi.