JTIZEN.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Rekrutmen PTPS Pemilu 2024 ini akan dimulai pada 2 Januari 2024, yang mana para pengawas akan bekerja selama satu bulan.
“Kita akan rekrut Pengawas TPS di awal Januari, masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan,” ujar anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh, Jumat (22/12/2023).
Dikatakan Rofiqoh, bahwa Bawaslu Provinsi Jambi akan merekrut sebanyak 11.160 PTPS dari 1.585 Desa/Kelurahan, yang mana setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.
“Rekrutman ini akan dilakukan oleh Panwascam masing-masing, wawancaranya juga disana, tapi kita akan pantau itu,” katanya.
Sementara itu, kata dia selama satu bulan masa kerja, Pengawas TPS (PTPS) akan menerima gaji atau honor sebesar Rp 1 juta.
Untuk perekrutan PTPS ini sendiri, kata dia akan dilakukan sebanyak 3 gelombang, dengan batas minimal pendidikan SMA. Gelombang pertama dibuka dengan syarat minimal usia pendaftar 25 tahun.
Jika belum terpenuhi, akan dibuka pendaftaran gelombang kedua dengan syarat usia diturunkan menjadi minimal 21 tahun, dan jika masih terjadi kekosongan akan dibuka gelombang ketiga dengan syarat minimal usia 17 tahun.
Hal ini dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, yang sering menjadi kendala adalah faktor umur, apalagi untuk daerah yang kesulitan mendapatkan SDM yang sesuai dengan aturan UU 7/2017.
“Inilah kebijakan-kebijakan baru yang diambil oleh Bawaslu untuk memenuhi pengawas di TPS,” ujarnya.
Dalam perekrutan ini, Rofiqoh menekankan bahwa yang paling penting adalah bahwa PTPS harus memiliki integritas.
“Pengawas TPS ini ujung tombak kita selaku petugas pengawas di jajaran kita Bawaslu, dia yang tau persis bagaimana kondisi di dalam TPS, jadi syarat utamanya adalah integritas,” pungkasnya.