KPU Provinsi Jambi Sebut Belum Ada Regulasi Secara Tegas Yang Melarang Pengurus KONI Nyaleg

Bagikan

Jtizen – KPU Provinsi Jambi menegaskan bahwa, belum ada regulasi secara tegas yang menyatakan bahwa pengurus KONI harus mundur jika mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan, bahwa regulasi yang mengatakan pengurus KONI tidak boleh nyaleg tidak dijelaskan secara rinci apakah KONI pusat atau daerah.

“Abu-abu (regulasi) di Perpres nggak ada tapi di PMK ada, KONI masuk badan lainnya. Tapi KONI yang mana, apakah KONI pusat atau daerah tidak dinyatakan secara tegas,” ujar Suparmin, Jum’at (22/9/2023).

Lebih lanjut, kata Suparmin belum ada aturan secara tegas terkait dengan pengurus KONI harus mundur karena mencalonkan diri sebagai Caleg, karena KONI tidak termasuk dalam daftar lembaga lain yang dimaksud pekerjaan yang dilarang dalam UU 7 Tahun 2017.

Hal itu dikarenakan, di beberapa daerah pengurus KONI itu tidak ada honornya, dan tidak semua Ketua KONI mendapatkan honor.

“Secara umum caleg-caleg yang merupakan pengurus KONI kami sudah surati partainya, tapi sifatnya Imbauan saja bukan memaksa, kami hanya mengimbau untuk mundur, karena regulasi tidak tegas,” jelasnya.

Berbeda halnya dengan ASN, TNI/Polri, BUMD, Bumdes, BPD perangkat desa yang sudah secara tegas dan jelas aturannya mewajibkan untuk mundur.

“Kami tidak punya kapasitas untuk memaksa mundur susah. Kalo memang KONI mengharapkan dia (caleg, red mundur) mereka yang membuat regulasinya,” ucap mantan anggota DKPP tersebut.

Menurutnya, KONI lebih kepada organisasi relawan atau volunter, namun memang di waktu tertentu menerima dana APBD, meskipun tidak rutin dan kecil nilainya, berbeda dengan KONI pusat yang rutin dan nilainya besar.

“Ini masuk wilayah abu-abu, tapi kami sudah kirim surat ke partainya, yang ada caleg-caleg ketua KONI, termasuk Tanjabbar dan Muaro Jambi, itu kita imbau, Setidaknya kita sudah mengingatkan,” katanya.

Surat imbauan itu disampaikan, mengingat ada potensi akan dipermasalahkan di kemudian hari, karena KONI juga menerima uang dari APBD, meskipun sifatnya hibah.

“Regulasi itu memang abu-abu posisinya, begini saja kalo menurut saya KONI yang seharusnya menegaskan diri bahwasanya tidak ada larangan bagi pengurus KONI untuk nyaleg, kalo ada surat itukan aman kita,” ujarnya.

“Kita lihat itu sebuah potensi, kalau kita kan tidak mau disalah-salahkan besok kan, tapi ini kan kembali ke lembaganya masing-masing, mau kita paksa regulasinya tidak tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Partai Demokrat Tanjabbar menyampaikan protes terhadap KPU, karena salah satu caleg atau kadernya diminta mundur karena saat ini menjabat sebagai Ketua KONI Tanjabbar.

Baca Juga