DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna, Resmi Umumkan 7 November 2023 Jadi Akhir Masa Jabatan Wakil Wali Kota Jambi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Bersama Wakil Wali Kota Jambi (Jtizen/Riman Abimayu)

Bagikan

Jtizen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wakil Wali Kota Jambi Masa Jabatan 2018-2023, di Ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Jum’at (22/09/2023).

Dalam Paripurna pagi itu hadir Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan yang sekaligus memimpin Rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Wakil ketua DPRD Kota Jambi, Sekda Kota Jambi, serta para Anggota Dewan DPRD Kota Jambi lainnya.

Sementara itu, ‘Pengumuman akhir masa jabatan Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan 2018-2023’ dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M. A. Fauzi.

Dimana M. A. Fauzi membacakan bahwa dalam ketentuan pasal 78 ayat 1 dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena a) meninggal dunia, b) permintaan sendiri, atau C) diberhentikan.

“Selanjutnya, pasal 78 ayat 2 huruf A dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya,” papar Fauzi.

Pasal 79 ayat 1 dinyatakan bahwa pemberhentikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepda Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapat pemberhentian.

“Maka dengan ini kami mengumumkan secara resmi, akhir masa jabatan Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan 2018-2023,” tutur M. A. Fauzi.

Kemudian, terkait waktu resmi berakhirnya masa jabatan Wakil Wali Kota Jambi disebutkan bahwa, ‘7 November 2023’ menjadi hari terakhir dari masa jabatan Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan 2018-2023, dimana tanggal tersebut sesuai dengan SK pengangkatan pada Tahun 2018.

Baca Juga