Jtizen – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan Mantan Bupati Kabupaten Muarojambi, Burhanuddin Mahir secara mengejutkan melayangkan gugatan kepada Partai Demokrat.
Terlihat dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi, pria yang akrab disapa Cik Bur tersebut telah menyampaikan surat pada tanggal 13 September lalu.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi website resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb.
Surat tersebut berisikan gugatan kepada DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, yang telah didaftarkan pada hari ini Selasa (19/9/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Cik Bur kepada pengurus Partai Demokrat yang dianggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim Jtizen masih mencoba untuk mengklarifikasi mengenai gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi tersebut kepada beberapa pihak.