Jtizen – KPU Provinsi Jambi menyatakan akan melakukan sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang pengaturan Dana Kampanye Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno mengatakan, bahwa sebelumnya KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
“PKPU nomor 18 tahun 2023 sudah terbit, kita juga kemarin sudah rapat koordinasi diundang KPU RI, mungkin dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sosialisasi ke Partai Politik peserta pemilu, kemudian DPD serta pemangku kepentingan terkait dengan pengaturan dana kampanye,” jelas Yatno, Sabtu (16/9/2023).
Lebih lanjut, dikatakan Yatno dalam PKPU 18 tahun 2023 tersebut ada ada 3 hal yang diatur yakni terkait rekening khusus dana kampanye.
Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan ketiga terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Itu secara spesifik akan disampaikan pada saat sosialisasi dengan Partai peserta pemilu, DPD dan pemangku kepentingan,” pungkasnya.