Jtizen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi secara resmi telah menetapkan empat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jambi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Empat orang tersebut antara lain yakni, Endang Abdul Nasser dan dr Nadiyah dari Nasdem, Iqbal Linus dari PAN serta Syahirsah dari Golkar.
Dua diantaranya yakni Endang Abdul Nasser dan Iqbal Linus diduga TMS dikarenakan berkas yang bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait adanya dugaan indikasi pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi terhadap dua informasi yang sudah ditelusuri dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar Wein, Kamis (14/9/2023).
Wein menyampaikan, bahwa saat ini dua peristiwa tersebut belum dapat dilakukan penindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 520 UU No 7 Th 2017 tentang pidana Pemilu.
“Hasil rapat koordinasi sementara ini dua peristiwa ini belum bisa ditindak dengan ketentuan pemilu pasal 520 UU No 7 Th 2017,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut karena dua peristiwa tersebut belum memenuhi syarat secara formil, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu.
“Ini bisa ditindak kalo sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), tapi ini baru Daftar Calon Sementara (DCS),” tuturnya.
Kata dia, bahwa untuk menetapkan hal menjadi tindak pidana Pemilu harus sempurna dalam hal ini sudah masuk kedalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Tetapi karena ini baru dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga dikategorikan perbuatan tersebut belum sempurna dan tidak bisa ditetapkan sebagai tindak pidana pemilu.